EVALUASI KELENGKAPAN PENANDAAN DAN KESESUAIAN NOMOR NOTIFIKASI KOSMETIKA YANG DIPERDAGANGKAN DI SALAH SATU SWALAYAN DI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan, maka pemerintah mensyaratkan kosmetika yang beredar harus memenuhi persyaratan teknis meliputi penandaan yang di dalamnya terdapat nomor notifikasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kelengkapan penandaan dan kesesuaian nomor notifikasi kosmetika yang tergolong dalam kategori sediaan perawatan kulit, sediaan pewarna rambut, sediaan rias mata, sediaan rias wajah, dan sediaan kuku yang iperdagangkan di salah satu swalayan di Yogyakarta.
Penelitian ini digunakan metode observasional. Data penandaan dan nomor notifikasi terhadap lima kategori kosmetika yang kemudian dievaluasi dengan ketentuan kosmetika yang berlaku dan termuat dalam Peraturan Kepala BPOM RI.
Hasil penelitian didapatkan jumlah total 1.083 produk kosmetika dari lima kategori yang dievaluasi, kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan penandaan sejumlah 87%. Ketidaklengkapan penandaan didominasi oleh tidak adanya informasi peringatan/keterangan lain pada produk. Diketahui sejumlah 42% kosmetika disertai dengan nomor notifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena telah habis masa berlakunya dan harus diperpanjang untuk dapat diedarkan kembali. Disimpulkan bahwa hanya sebesar 13% kosmetika yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan penandaan dan
sejumlah 58% kosmetik telah disertai dengan nomor notifikasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
References
BPOM RI, 2003, Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.00.05.4.1745 Tentang Kosmetik, Jakarta.
BPOM RI, 2015, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Teknis Kosmetik, Jakarta.
DEPKES RI, 2010, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/Menkes/Perniii/2010 Tentang Notifikasi Kosmetika, , Jakarta.
Irawati, W. (2014). Pengaruh Citra Toko terhadap Keputusan Pembelian pada Amanah Swalayan Rengel. Jurnal Pendidikan Tata Niaga (JPTN), 2(2).
Lionetti, N., & Rigano, L. (2018). Labeling of Cosmetic Products. Cosmetics, 5(1), 22.
Maria, S., Prihanto, F. X., & Secapramana, L. V. H. (2002). Hubungan Citra Toko dengan Kepuasan Konsumen pada Pasar Swalayan BP Surabaya. Unitas, 11(1), 65-77.
Mita, S. R., Husni, P., & Kurniawansyah, I. S. (2017). Menghindari Kosmetika Palsu Secara Organoleptik. Majalah Farmasetika, 2(1), 8-11.
Pauwels, M., & Rogiers, V. (2010). Human health safety evaluation of cosmetics in the EU: a legally imposed challenge to science. Toxicology and applied pharmacology, 243(2), 260-274.
Pereira, X., Jonathas & Canuto Pereira, Thais. (2018). Cosmetics and its Health Risks. Global Journal of Medical Research. 63-70. 10.34257/GJMRBVOL18IS2PG63.
Sukristiani, D., Hayatunnufus, H., & Yuliana, Y. (2014). Pengetahuan Tentang Kosmetika Perawatan Kulit Wajah Dan Riasan Pada Mahasiswi Jurusan Kesejahteraan Keluarga Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang. E-Journal Home Economic and Tourism, 7(3).
Susantri, Y., Rahayu, S. W., & Sanusi, S. (2018). Pencantuman Informasi Pada Label Produk Kosmetik Oleh Pelaku Usaha Dikaitkan Dengan Hak Konsumen. Syiah Kuala Law Journal, 2(1), 113-131.
Copyright (c) 2020 Muhammad Muhlis, Triatmi Yanuartati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.