IMPLEMENTASI PERATURAN PEREDARAN OBAT SECARA DARING PADA MASYARAKAT DI PRAKTIK PELAYANAN KEFARMASIAN APOTEK

  • Deny Kusuma Master of Pharmacy Study Program at Sanata Dharma University
  • Yosef Wijoyo Master of Pharmacy Study Program at Sanata Dharma University
  • Yustina Sri Hartini Master of Pharmacy Study Program at Sanata Dharma University

Abstract

Saat ini dapat dikatakan bahwa obat termasuk dalam kebutuhan pokok rnasyarakat. Obat bukanlah komoditas seperti
halnya sembako, ada banyak peraturan terkait peredaran obat. BPOM telah rnenerbitkan peraturan Nomor 8 tahun 2020
untuk rnengatur dan rnengawasi penjualan obat secara daring dan sudah disosialisasikan. Kemajuan teknologi informasi
dan perkembangan tingkat pemanfaatan layanan daring untuk mendapatkan obat terutama di masa pandemi Covid-19
meningkat. Obat keras harus didistribusikan ke pasien berdasar resep dokter dan disertai informasi edukasi serta
pernastian penggunaan yang tepat bagi pasien.
Penelitian ini merupakan penelitian observasional dengan pendekatan kualitatif untuk mengkaji implementasi peraturan
BPOM Nomor 8 tahun 2020 dalam praktek pelayanan kefarmasian di apotek dalam peredaran obat keras secara daring.
Populasi penelitian ini adalah masyarakat yang berkunjung di sarana pelayanan kefarmasian di apotek wilayah
Kabupaten Sleman Yogyakarta. Pengarnbilan data dilakukan dengan metode observasi dan wawancara. Instrumen
berupa panduan wawancara disusun berdasarkan kerangka teori COM-B (Capability, Opportunity, Motivation,
Behavior). Responden wawancara adalah masyarakat yang berkunjung di sarana pelayanan kefarmasian di apotek yang
mernenuhi kriteria inklusi dan eksklusi. Data kualitatif hasil wawancara dianalisis secara ternatik dengan menggunakan
bantuan software NVIVO 11 Plus.
Hasil penelitian pada umumnya masyarakat tidak mengetahui adanya regulasi mengenai peredaran obat secara daring
dengan mendetail namun paham akan tujuan regulasi. Masyarakat menyatakan kemudahan penggunaan pelayanan obat
daring, walaupun ada kerugian yang mereka rasakan seperti harga lebih mahal serta dapat saja membeli obat yang salah.
Masyarakat berkeinginan untuk terus melakukan pembelian secara daring dan keinginan adanya peraturan khusus yang
lebih detail mengenai peraturan tersebut. Serta berharap adanya edukai terhadap masyarakat mengenai swamedikasi

Published
2022-03-31
How to Cite
Kusuma, D., Wijoyo, Y., & Sri Hartini, Y. (2022). IMPLEMENTASI PERATURAN PEREDARAN OBAT SECARA DARING PADA MASYARAKAT DI PRAKTIK PELAYANAN KEFARMASIAN APOTEK. Jurnal Kefarmasian Akfarindo, 1-7. https://doi.org/10.37089/jofar.vi0.109
Section
Article